MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

January 26, 2016

Bolehkah E KTP Di Laminating, Scan atau Di Fotocopy ?

Baca Artikel Lainnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diberlakukan salah, seperti distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak, katanya di Jakarta, Senin.



"Tidak boleh diklip (stapler, red.) dan diberlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait penggunaan e-KTP.

Dia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu melaminating kartu e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu tersebut.

Mendagri juga mencontohkan bahwa kartu e-KTP tidak mudah patah bahkan hingga 50 kali dicoba untuk dilipat.

"Sampai 50 kali tidak akan patah," kata Gamawan sembari melipat e-KTP miliknya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-ktp tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-ktp," demikian bunyi surat edaran tersebut.

"Chip" yang tersimpan di dalam kartu e-ktp hanya dapat dibaca dengan menggunakan mesin alat pembaca (card reader), yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.



E KTP BOLEH DI FOTOCOPY SEKALI SAJA UNTUK MENGHINDARI KERUSAKAN CHIP DIDALAMNYA

Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan peralatan cip yang berada di e-KTP akan rusak terkena sinar yang dikeluarkan mesin fotokopi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto. 

“Hal itu sesuai hasil rapat kerja nasional pada 26 April. Tiga hari kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) mengedarkan surat terkait kekhawatiran itu. Surat edaran Menteri Dalam Negeri itu Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” ujar Ipiyanto, Minggu (12/5).

Ipiyanto mengatakan, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja. Setelah itu, hasil fotokopi tersebut dapat dilaminating. Apabila membutuhkan fotokopi e-KTP, masyarakat dapat memfotokopi hasil fotokopian e-KTP yang pertama. 

“Jangan e-KTP-nya, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, chip tidak akan terbaca,” terangnya.



Ia mengatakan, apabila fisik e-KTP sering difotokopi, dikhawatirkan chip yang berada di dalamnya akan rusak. Padahal, chip itu berisi data dan identitas pemiliknya, seperti retina mata dan sidik jari. Chip yang tak kelihatan itu berada di dalam fisik e-KTP yang berada di atas foto pemiliknya.

Dikatakannya, apabila e-KTP mengalami kerusakan, masyarakat dan pemerintah akan mengalami kerugian. Padahal, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan e-KTP besar.

Ia mengatakan, memang belum ada perhitungan secara pasti berapa kali e-KTP itu akan rusak.




Cara Mengecek Keberadaan/Letak Chip di e-KTP


1. Dekatkan e-KTP ke Handphone yang memiliki fitur NFC, maka handphone akan meresponnya biasanya akan getar dan berbunyi (tergantung settingannya)

2. Matikan Lampu agar gelap. Gunakan lampu senter atau flash pada handphone anda dan dekatkan ke e_KTP anda, maka cahaya akan terblok pada posisi chip. Biasanya lokasi chip ada di bawah tanda tangan atau di bawah pas foto di sekitar jidat.



JADI KALAU ADA YANG MEMINTA / MEMINJAM E-KTP MU, 

TUNJUKAN EKTP ASLI TAPI JANGAN DIIZINKAN IA MEMFOTO COPY ATAU MENSCAN...

CUKUP KASIH AJA FOTO COPYAN NYA YANG SUDAH KAMU BAWA DARI RUMAH..




references by antara, jpnn

 
Like us on Facebook