MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

January 16, 2016

Cara Mengurus SIM Yang Hilang atau Rusak di POLRESTABES Bandung

Baca Artikel Lainnya

Saat hilang/kecopetan tetap tenang aja, mungkin kita kurang sedekah, masukin uang ke kotak masjid cuma sedikit atau seadanya, jarang zakat, atau infaq, atau bahkan ada angota tubuh yang tanpa terasa banyak berbuat dosa atau hubungan dengan teman /tetangga kurang baik, ada anggota badan yang banyak berbuat dosa, atau ada penghasilan yang tidak halal.

Istigfar  & Anggap aja jadi teguran dari ALLAH SWT bahwa sangat mudah jika ingin menghilangkan kenikmatan yang kita miliki, dan jangan pernah menganggap fasilitas/barang yang ada di dunia ini adalah punya kita. Allah SWT punya caranya sendiri apakah dengan sakit, kecopetan, kecelakaan dan lain sebagainya.



Pertama yang harus dilakukan adalah membuat dulu Surat Kehilangan dari Kantor Kepolisian tempat/wilayah diperkirakan dompet atau SIM kamu yang hilang. Sebelum datang ke Kantor Polisi membuat surat kehilangan, bawa Foto Copy KTP/e-KTP yang hilang, nomer rekening tabungan, nama BANK ATM yg hilang untuk memudahkan petugas saat entri data bwt di print.

Minta ke petugas kepolisiannya di print kertas surat kehilangannya 3 buah, karena kalau saya yang hilang itu SIM, ATM, EKTP dan saat saya coba urus sendiri surat/kartu yang hilang ke masing-masing instansi semuanya minta Surat Kehilangan Kepolisian yg asli, saya coba tanya bisa gak kalau pakai Fotocopynya aja ? dan jawabannya gak bisa. Surat Kehilangan ini ada masa berlakunya, jadi usahakan setelah membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian kamu segera urus kartu-kartu.surat yang hilang.

Sebelum mendatangi POLRESTABES BANDUNG, pastikan KTP/e-KTP yang hilang sudah selesai kalian urus dan KTP/e-KTP yang baru sudah ada digenggaman tangan kalian.

Untuk SIM yang hilang/rusak proses mengurusnya di kantor polisi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM pertama kali kalian bikin SIM baru, tidak bisa di SIM Keliling/SIM Outlet. Karena pas saya membuat SIM pertama kali saya buatnya di SATPAS SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG, jadi kalau hilang mengurusnya hanya bisa disini, tidak bisa di SIM Keliling atau SIM Outlet (saat artikel ini diposting)


Sebelum berangkat siapkan dulu dari rumah, pastikan tidak tertinggal.
  • KTP / e-KTP ASLI yang masih berlaku
  • Foto Copy KTP / e-KTP (bwt jaga-jaga Copy 5 lembar)
  • Foto Copy SIM yang hilang/pernah dibuat (untuk memudahkan pencarian data/nomer SIM sebelumnya di server database), Kalau tidak ada juga tidak apa-apa , Copy SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.   (bwt jaga-jaga siapkan fotocopy 5 lembar)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Yang ASLI)  (bwt jaga-jaga Copy 5 lembar)
  • Bawa Trigonal Clipper Papper untuk menyatukan dokumen Surat Kehilangan, Surat Kesehatan, Copy KTP/EKTP ASLI + Foto Copy, Copy SIM yang hilang (Trigonal Clip bisa dibeli/dicari di tempat fotocopyan biasanya) 
  • Bawa Pulpen sendiri (diperlukan nanti untuk mengisi formulir SIM )
  • Bawa Bag File Folder / plastic Bag Folder untuk tempat penyimpanan file-file kertas dokumen berguna untuk memudahkan menyimpan dokumen kertas dan untuk menghindari kerusakan kalau terkena air atau hujan . Bisa dibeli ditempat foto copy
  • KARTU KELUARGA ASLI + Foto Copy (Bwt Jaga-Jaga kalau data tidak ada diserver)
  • AKTA Kelahiran ASLI + FOTO COPY  (Bwt Jaga-Jaga kalau data tidak ada diserver).
  • Pas Foto berbagai ukuran
  • Pastikan kalian sudah tau kode pos rumah kalian (diperlukan untuk pengisian formulir SIM nanti )
  • Bawa Uang Tunai Pas, pastikan didompet ada uang Pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu sama pecahan 5 ribu (agar tidak menghabiskan waktu lama saat membayar di loket, hanya demi menunggu uang kembalian)
  • Sarapan dulu sebelum berangkat, pastikan kondisi badan sedang fit + sehat. Bawa cemilan, minuman atau permen.
  • Bawa tisu atau lap kain untuk mengelap keringat, tapi jangan buang smebarangan disana.
  • Jangan bawa mobil ketika datang kesana, lebih baik bawa motor/naik kendaraan umum aja, karena repot harus cari parkir kosong. yang akan menghabiskan baanyak waktu diluar.
  • Datang sendiri, kalau ada yang mengantar, orang yang mengantar suruh tunggu aja diluar kantor/Kantin Polrestabes Bandung. Jangan lupa dikasi makan/minum orang yang nunggu biar gak ngambek.
  • Kalau gak ada yang mengantar atau kamu gak tau lokasi dari rumah kamu kesananya, mending order Go-Jek aja, minta anterin dari lokasi rumah kamu kesana, dan sebaliknya.
  • Berpakaian yang rapih dan sopan pakai sepatu jangan sendal, biar tidak disangka calo atau copet disana, jangan menggunakan jaket atau sendal, apalagi merokok saat masuk didepan gerbang.
SATPAS SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG:.
  • Jam pelayanan dibuka: hari Senin s/d Sabtu ( Pukul 08.00 pagi s/d 12.00 WIB atau sampai selesai)
  • Alamat Lengkap: Jl. Jawa No.1 Bandung
PETA LOKASI
(setelah di klik Tunggu 5 detik, lalu klik tulisan "SKIP AD" di pojok kanan atas)






Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)b. Membawa surat laporan kehilangan SIMd. Pemohon membayar biaya formulir di loket Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)d. Melakukan pengisian formulir permohonane. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


Usahakan datang ke Polrestabesnya Pagi, kalau tidak mau antri sampai sore. Minimal Stand by disana jam 07.30 WIB pagi.

1. MEMBUAT SURAT KETERANGAN SEHAT DOKTER

Tadinya saya pikir petugas kesehatannya ada disana, tapi. Kurang tau apakah bisa menggunakan Surat Keterangan Sehat dari tempat lain atau tidak, karena cari aman, saya pilih Medical Checkup yang dekat dengan lokasi disana aja.

Setelah kalian ada disana, kalian  bikin dulu Surat Keterangan Kesehatan, yang ada di Jl. Nias,Lebih baik jalan kaki, soalnya nanti cari parkirannya bakalan susah dan lam. Kalau jalan kaki jaraknya kira-kira 150 meter dari gerbang SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG. Jalan kaki arah jalan jawa nanti ada Bank BRI, belok kiri. lurus , ada menara BTS seluler warna merah disebalah kiri, tengok disebrang jalan kanan ada gang dengan plang Klinik Dokter, kalian masuk gang sampai nanti nemu klinik.




Siapkan KTP/EKTP, simpan ke meja, lalu tunggu nanti akan dipanggil nama. Kalau sudah dipanggil nanti kalian akan di tes mata (menyebutkan huruf-huruf yang ada di tembok) sama tes Tensi/Tekanan darah. Lulus tes maka akan diberikan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang sedang jaga disana. dan membayar Rp 40 ribu (saat artikel ini ditulis). Kalau Surat Keterangan Kesehatan sudah ada ditangan. Kita Balik lagi ke POLRESTABES.


2. MENGURUS KEHILANGAN SIM / RUSAK

Sebelum masuk gerbang SATPAS SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG pastikan dulu kelengkapan dokumen ini sudah ada ditangan kamu.
  • 1 Lembar Surat Keterangan Laporan Kehilangan ASLI dari KEPOLISIAN yang sbelumnya sudah dibuat 
  • 1 Lembar fotocopy SIM yang hilang
  • 1 Lembar fotocopy KTP/E-KTP yang masih aktif dan masih berlaku (tidak kadaluarsa)
  • 1 Lembar Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang tadi sudah dibuat
  • 1 Buah KTP/E-KTP  ASLI.
Cek sekali lagi semua sudah ada, Kalau semua sudah lengkap gunakan Trigonal Clip Kertas untuk menyatukan semua dokumen tersebut.

Buka Jaket kalian sebelum memasuki gerbang SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG yang berwarna hijau. masuk gerbang, lalu masuk ke sebelah kiri.kira-kira jaraknya 5 meter. Datangi Loket 2 (Entri Data /perbaikan). Serahkan ke petugas dokumen yang sudah di jepit menggunakan Trigonal Clipper tadi. Sebutkan mau mengurus kehilangan SIM/ pergantian SIM Rusak. Duduk dan Tunggu nama kalian dipanggil data sedang dicek/dimasukan, nanti akan dikasih form.

Jika form sudah dikembalikan ditangan, cek lagi, pastikan semua dokumen yang tadi sudah diserahkan sama, jika sudah sama. serahkan ke Loket 1 PERPANJANGAN yang ada disebelahnya. Duduk/Tunggu nama kalian dipanggil, Nanti nama kalian akan dipanggil dan form akan dikembalikan. Jika dokumen sudah dikembalikan cek lagi, pastikan semua dokumen ada.

3. Membayar Asuransi

Setelah dokumen dari Loket 1 dikembalikan , saatnya mendatangi Loket asuransi, a
serahkan dokumen tadi, duduk/tunggu dan bayar Rp. 50.000, (saya lupa nyatet bayar asuransinya Rp.30.000, Rp.40.000 atau 50.000 (saat artikel ini ditulis). Tolong koreksi dan tinggalkan komentar dibawah.solanya saya buru-buru saat itu.

Setelah membayar akan diberikan Surat AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi). Dokumen yang tadi diserahkan akan dikembalikan. Jika dokumen sudah dikembalikan cek lagi, pastikan semua dokumen ada.
AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia. 


AKDP adalah produk asuransi yang menjamin risiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan akibat kecelakaan pada saat mengemudikan kendaraan.

Risiko yang dikecualikan dalam AKDP adalah:
a. Ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri
b. Tidak mematuhi peraturan lalu lintas
c. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk / tidak waras
d. Ikut serta dalam perlombaan baik yabg diadakan secara resmi atau tidak
e. Perang, huru hara atau yang disamakan dengan itu
f. Terkena reaksi inti atom
g. Mengadakan persengkokolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.

Jangka waktu berlakunya AKDP adalah 5 (lima) tahun sesuai periode SIM.

Jumlah pertanggungan:
a. SIM C : Rp. 2.000.000
b. SIM A/B : Rp. 4.000.000

Premi AKDP untuk semua jenis SIM adalah Rp. 30.000 untuk jangka waktu 5 tahun.
Apabila terjadi kecelakaan, tertanggung atau ahli waris yang sah, dapat mengajukan klaim kepada unit pelaksana / pemasar yang mengeluarkan Kartu AKDP selambat lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas
b. SIM atau copy
c. Kartu AKDP atau copy
d. Kuintansi dari RS atau pembelian obat
e. Surat keterangan dokter mengenai cacat yang terjadi
f. Visum et repertum dan surat keterangan ahli waris


Prosedur Penutupan AKDP
Kegiatan penutupan AKDP ditujukan kepada masyarakat pemohon SIM di lingkungan Satuan Penerbit Administrasi SIM (Satpas).
Administrasi Penutupan:
a. Calon tertanggung menyerahkan copy KTP dan membayar premi.
b. Unit pelaksana / pemasar memberikan kwitansi tanda terima premi AKDP yang telah ditandatangani kedua pihak.
c. Tanda terima ini sekaligus berfungsi sebagai SPPA.

Administrasi dan mekanisme keuangan
a. Cetak kartu AKDP dilakukan oleh ABB untuk didistribusikan ke agen / pemasar dan diberikan hanya untuk tertanggung.
b. Kartu AKDP yang rusak harus dicatat oleh agen / pemasar dalam daftar kartu AKDP rusak.
c. Mekanisme keuangan diawali dengan transfer premi yang diterima oleh unit pelaksana/pemasar dengan jangka waktu maksimal 14 hari kalender sejak kartu terjual.
d. Pemberian komisi ditetapkan sesuai SKEP Direksi PT. ABB. Dan dapat dikurangi langsung dari produksi oleh unit pelaksana/pamasar.

Prosedur Akseptasi AKDP
Akseptasi AKDP dilakukan oleh divisi underwriting dengan mengesahkan daftar peserta sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan pengisian SPPA (kuintansi pembayaran premi)
b. Mencatat registrasi kuintansi pembayaran premi
c. Memeriksa dan mencocokan data data yang tercantum pada SPPA benar atau tidak

Proses Klaim AKDP
Proses klaim AKDP dilakukan oleh divisi klaim dengan menganalisa kelengkapan dokumen. Selanjutnya dilakukan pembayaran apabila syarat syarat telah di penuhi. Pembayaran klaim dilakukan oleh divisi keuangan atas persetujuan divisi klaim.

Demikian sekilas informasi mengenai produk mikro yang di miliki PT. ABB.


4. Membayar ke Loket BANK BRI

Setelah dari Loket Asuransi, saatnya mendatangi Loket BRI, ada dipaling ujung, serahkan form, tunggu nama dipanggil dan bayar Rp. 75 ribu, dan akan diberikan Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi, di Surat Tanda Pembayaran Ini ada Nomer resinya di paling bawah, nomer resi ini dibutuhkan nanti untuk mengisi data form yang akan dibagikan.

Setelah Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi diberikan dari Loket BRI, Duduk di kursi kayu dan tunggu nama kalian dipanggil untuk mengambil formulir pengisian data-data SIM. Siapkan pulpen, fotocopy KTP/EKTP untuk memudahkan pengisian data-data kedalam formulir.

Jika nama kalian sudah dipanggil, ambil formulir tersebut dari petugas, duduk lagi, kemudian isi formulir tersebut dengan benar dan bisa terbaca tulisannya Jangan pakai tulisan dokter apalagi pakai, tulisan bersambung. Usahakan bisa dibaca denan jelas.

jangan terburu-buru. Jika semua data sudah diisi, Cek sekali lagi jangan sampai ada data yang salah, terlewat atau tidak terisi.


5. Pengambilan Foto, Sidik Jari Jempol (tangan kanan), dan Tanda Tangan
Jika formulir sudah dicek sekali lagi dan benar, silahkan datangi Loket 7 (Pemotretan Perpanjangan SIM), Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi tidak dilampirkan, tanyakan ke petugas dimeja mana kalian harus menyimpan formulir yang sudah kalian isi tersebut. Setelah disimpan silahkan tunggu nama kamu dipanggil.

Sebenernya prosedur antriannya gak akan lama & numpuk kalau pakai sistem antrian, tapi ini pakai alur tradisional dan random nama yg dipanggilnya, 
positif thinking aja mungkin mereka biar lebih hemat listrik smile emoticon :).
Positif thinking aja nanti kalau antri Di Loket 7 tiba-tiba nama kamu lama dipanggil padahal kamu antri duluan, ibarat latihan sabar, berdiri, ngantri hisab di Padang Mahsyar kalau kalian ngurusnya dengan hasil sendiri


Diantara loket-loket lainnya, Loket 7 inilah saya banyak menghabiskan waktu disini cukup lama, yaitu 2 jam-an. hanya untuk menunggu nama dipanggil manual tidak menggunakan pengeras suara (saat artikel ini ditulis). Jadi memaksa saya harus berdiri 2 jam-an karena suara yang tidak terdengar jelas kalau duduk nunggu diluar ruangan. Mungkin akan lebih cepat kalau disediakan meja khusus penyimpanan formulir yang sudah diisi, kemudian mengambil nomer antrian otomatis seperti di Bank, atau biasa ada di instansi pelayanan publik lainnya dan ada Papan Digital Nomer antrian yang sedang diproses.

Setelah difoto, cek sidik jari dan tanda tangan, cek lagi data yang sudah di entri oleh petugas apakah sudah benar atau belum, jika sudah benar maka dokumen akan dilengkapi petugas dan akan dilengkapi dan diserahkan kembali ke kalian. Setelah dikembalikan cek kembali dokumen yang tadi diserahkan


5. Pengambilan SIM 

Setelah dikembalikan cek kembali dokumen yang tadi diserahkan, lalu datangi Loket 8, serahkan dokumen tadi ke petugas, KTP/eKTP ASLI jangan dilampirkan/diserahkan. Simpan baik-baik.

kemudian tunggu nama kamu dipanggil untuk mengambil SIM yang dicetak. Setelah nama kalian dipanggil, ambil SIM, kemudian tekan tombol kepuasaan pelayanan yang ada di Loket. ada 3 Tombol (Puas, Cukup Puas, Tidak Puas).

SIM yang udah ditangan, Jangan diupload ke Social Media atau internet, karena itu data privasi kalian..


OPSIONAL

Kemana saya setelah SIM yang baru ada ditangan ?

  • Kalau saya langsung datengin tempat fotocopy yang ada di jajaran kantin (dekat lokasi/lapang ujian praktek SIM). 
  • Saya fotocopy SIM yang baru  beres diurusu barusan tadi 5 lembar (untuk disimpan kalau suatu saat SIMnya hilang lagi atau rusak)
  • Kemudian SIM ASLInya saya Laminating (untuk menghindari tulisan luntur, atau SIM patah)



Sebelum meninggalkan Kantor SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG
Cek ulang semua dokumen yang ada, jangan sampai ada yang tertinggal, jatuh atau hilang..
Jika semua sudah ada dan lengkap, Nah setelah itu simpan baik-baik semuanya di Bag File Folder / plastic Bag Folder agar aman

Bayar parkir.. ambil motor dan baca  Bismillahirrahmanirrahim!  :)

  • Biaya Cek Kesehatan/ Surat Keterangan Sehat (Medichal Checkup) Rp. 40.000
  • Biaya Asuransi Rp. 40.000  (saat artikel ini ditulis). saya lupa nyatet Rp.30.000, Rp.40.000 atau 50.000 Tolong koreksi dan tinggalkan komentar dibawah. blog ini :)
  • Biaya Formulir (Loket Bank BRI) Rp. 75.000
TOTAL BIAYA YANG DIHABISKAN DI POLRESTABES BANDUNG DENGAN MENGURUSNYA SENDIRI DENGAN PROSEDUR YANG BENAR & HALAL KISARAN RP. 150 RIBUAN (SAAT ARTIKEL INI DITULIS)


BIAYA LAIN-LAIN (OPSIONAL) [SAAT ARTIKEL INI DITULIS]
  • Surat Kehilangan Rp. 30 ribu, sebenarnya seikhlasnya tapi saya anggap itu biaya Print, Tanda Tangan, dan Input datanya.
  • Biaya Parkir (saya kasih Rp. 3 ribu mamang parkirnya)
  • Biaya Foto copy kelengkapan dokumen lainnya kisaran 15 ribu
  • Trigonal Clipper, (Saya dulu punya sisa bekas skripsi jadi gk perlu beli lagi, dulu pas beli sekotak harganya 5.000) 
  • Pulpen Rp.3000
  • Plastic Bag Folder Rp. 4000
  • Laminating SIM Rp. 5.000

catatan:
  • Suatu saat mungkin nomer loketnya akan berubah, tapi paling tidak sama alurnya. Kalau suatu saat berubah, cek aja petunjuk arah lokasi Loket-Loket berada, ada didekat lapangan yang dibentuk kayu.
  • Print aja artikel ini kalau kamu bingung, jadi nanti disana kamu bisa baca langkah-langkah berikutnya yang harus dilakukan.


Jangan lupa patuhi peraturan lalu-lintas setelah SIM kamu pegang, jangan sanpai melanggar atau nanti SIM/Nama kamu suatu saat bisa diblacklist...


Hal-hal yang Membuat SIM Tidak Berlaku Lagi
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
a.    habis masa berlakunya;
b.    dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c.    diperoleh dengan cara tidak sah;
d.    data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e.    SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Rumusan Korupsi pada pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.20 Tahun 2001 berasal dari pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1.Setiap Orang;
2.Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
3.Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
4.Dengan Maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001;
(1) Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta rupiah) dan Paling banyak 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :  a.Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud Pegawai negeri atau Penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub.
............

Selesai..
Semoga bermanfaat.. ^_^






tags: cara membuat sim hilang, cara membuat sim rusak, cara bikin lagi sim hilang, prosedur sim hilang di kota bandung, prosedur membuat sim yang hilang

 
Like us on Facebook