MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 9, 2016

PERATURAN BARU, TELAT 1 HARI PERPANJANG SIM KENDARAAN MAKA WAJIB MEMBUAT BARU~

Baca Artikel Lainnya

Menanggapi keluhan masyarakat terkait peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana jika telat satu hari maka terhitung harus membuat SIM baru, Briptu Ardianto Purwanto Petugas SIMOBO, membenarkan hal tersebut. Berlaku untuk seluruh SATPAS di seluruh Indonesia


BANDUNG, Kepada PRFM Briptu Ardianto menjelaskan, sesuai telegram dari Kapolri yang ditujukan kepada aparat Kapolda yaitu ST-985-4-2016 yang dikeluarkan dan berlaku pada tanggal 20 April 2016, diinstruksikan untuk pengurusan SIM khususnya pada perpanjangan yaitu
1. masa berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
2. perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM
3. SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM.


Lebih lanjut Briptu Ardianto mengaku pihaknya baru Minggu (8/5) menerima perubahan peraturan ini. Terkait sosilaisasi hal ini pihaknya menyatakan masih kurang dan hanya beberapa pihak internal saja yang mengetahui perubahan aturan ini.

MALANG, Baur SIM Polres Malang Kota, Iptu Andrie Bagus, mengatakan, hal itu sesuai surat Telegram Kapolri ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3. Bahwa, SIM yang telat lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.

“Jadi apapun SIM yang terlambat barang satu hari, dianggap sudah tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya.

Namun, kebijakan itu, kata Andrie, masih belum dilakukan karena masih sebatas sosialisasi saja. Selanjutnya, menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait peraturan itu.

“Sifatnya sekarang sosialisasi dulu, paling lama dua bulan, setelah itu kami masih belum dapat petunjuk,” lanjutnya.

Sehingga, ia mengimbau pada masyarakat agar mengurus perpanjangan berlaku SIM paling lambat 14 hari sebelum jatuh tempo. Namun apabila masih terlambat, harus membuat SIM baru.

“Untuk harga perpanjangan atau buat baru tidak berubah dan masih seperti biaya lama,” tutupnya
 

PROBOLINGGO  – Kanit Reg Ident Satlantas Polres Probolinggo, Iptu Sugeng menghimbau, para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) supaya melakukan perpanjangan  sebelum masa  aktif kadaluwarsa. Pasalnya, setelah lewat dari masa aktif, perpanjangan SIM harus daftar ulang.

"SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru, sesuai golongan SIM,” jelas Iptu Sugeng.

Sebab, ketentuan itu dilakukan berdasarkan Perkap No. 09 tahun 2012, tentang sim. Serta surat telegram Kapolda nomor ST/869/IV/2016, tgl 25 April 2016, tentang masa berlaku SIM dalam Proses mekanisme Perpanjangan SIM.

"Jadi, apabila SIM yang  dumiliki  telah lewat masa berlakunya, para pemohon hanya bisa melaksanakan proses penerbitan SIM baru atau register baru," ungkapnya

Sugeng menambahkan, sebelum aturan itu diterapkan, Satlantas Polres Probolinggo sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di berbagai titik.

"Aturan tersebut telah diterapkan di Satlantas Polres Probolinggo sejak 2 Mei 2016," paparnya.

Sugeng berharap, masyarakat Probolinggo yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, supaya melakukan perpanjangan sebelum masa aktif SIM habis. "Kami siap melayani sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

JAKARTA - Korlantas Mabes Polri mulai memberlakukan aturan terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang baru. Dalam peraturan tersebut, SIM yang telah melewati batas masa berlaku tidak bisa diperpanjang lagi. Pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM yang baru.
Seorang sumber Okezone di kantor Samsat Jakarta Barat mengatakan, peraturan tersebut juga sudah mulai diberlakukan di tempatnya bertugas, Selasa 10 Mei 2016.

"Benar, peraturan tentang keterlambatan perpanjangan SIM tersebut sudah diinformasikan ke seluruh polda untuk kemudian dilakukan sesuai dengan isi surat tersebut," ungkap sumber itu kepada Okezone, Selasa (10/5/2016).

Kapolri telah mengirim Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.


references by beritametro, prfmnews

 
Like us on Facebook