MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

June 26, 2016

Ceramah Kajian Tentang Riba MP3

Baca Artikel Lainnya

Riba, Dosa yang masuk kedalam dosa besar yang kini dianggap remeh oleh orang yang mengaku beragama Islam. Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti barang berharga, kendaraan, mobil dan rumah, dengan cara melakukan transaksi riba.




Selain terkena dosa berzina dengan ibu sendiri sebanyak dan selama akad berlangsung. Para pelaku riba mendapatkan juga mendapat ancaman lain dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila

Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah SWT Berjanji akan Menghancurkan Harta Riba

Allah Ta’ala berfirman,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:
Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. atau terkena musibah lainnya. Akhirnya, harta yang dia dapatkan/miliki habis dengan sangat cepatnya. Aatau Allah SWT tidak buat tenang hati dan kehidupannya.
Ke-dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).


BOLEHKAH MEMBELI RUMAH MELALUI PINJAMAN KREDIT BANK RIBAWI ?


Pertanyaan :

Apakah diperbolehkan bagi saya mengambil pinjaman dari bank ribawi untuk membeli rumah ? Berilah kami faedah semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.


Dijawab oleh Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullahu ta’ala : 

Jikalau engkau sangat butuh dengan sepotong roti untuk dimakan dan menyelamatkan jiwamu dari kematian, maka janganlah engkau mengambil pinjaman dari bank sepeser pun, apalagi untuk membangun rumah atau membeli mobil (tentunya lebih tidak diperbolehkan). Allah menghalalkan bagimu bangkai, daging babi, hewan yg mati dipukul, dan hewan yg mati karena jatuh. Allah menghalalkan itu semuanya untukmu ketika dalam kondisi darurat. Dan tidak menghalalkan riba untukmu. 

Sesungguhnya riba sangat berbahaya, sesungguhnya riba sangatlah berbahaya. Maka janganlah engkau bermuamalah dengan riba. Dan bersabarlah, karena Allah azza wa jalla berfirman yang artinya : “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberi jalan keluar baginya dan memberi rizki dari arah yg tidak disangka-sangka” Maka riba itu dosanya sangatlah besar dan urusannya sangatlah berbahaya, dan orang yang menghalalkan riba dihukumi kafir. 

Jika engkau butuh rumah,maka bersabarlah sampai Allah memberi rizki kepadamu, dan bersandarlah hanya kepada Allah serta lakukanlah sebab-sebabnya hingga Allah menyediakan rumah untukmu. Dan jika tidak terwujud (apa yang kau inginkan untuk memiliki rumah), maka engkau selamat dari perbuatan memerangi Allah. 

Karena pelaku riba itu memerangi Allah – wal ‘iyaadzubillah – sebagaimana firman Allah yg artinya : “Dan jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzhalimi dan tidak pula dizhalimi” Allah mengumumkan perang atas pelaku riba. 

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat dan kedua saksinya. Apa yang kau inginkan setelah adanya laknat? Apakah sebuah rumah memberikan manfaat kepadamu, dalam keadaan jahannam ada di hadapanmu? Maka hendaknya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan bersabar atas kefaqirannya dan kebutuhannya. Karena Allah berfirman yang artinya : “Dan sungguh akan Kami beri cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”. 

Bersabarlah, dan Allah akan memberimu pahala yang sangat besar sebagai ganti dari perbuatanmu berhadapan dengan laknat, kemarahan, kemurkaan dan hukuman Allah. Memikul kesusahan di dunia ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kemurkaan Allah dan hukuman-Nya. Kita memohon kepada Allah untuk mencukupi kita dengan keutamaan dan karunia-Nya dari segala sesuatu yang menimbulkan kemarahan dan kemurkaan-Nya. 

Sesungguhnya Rabb kita maha mendengarkan doa. Dan semoga shalawat Allah dan salam-Nya tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya. Sumber : Mausu’ah Muallafat Wa Rasail Wa Fatawa Asy Syaikh Rabii’ Al Madkhali. Jilid I hal. 134-135 Alih bahasa : Al Ustadz Abu Umair

3 jawaban hati manusia ketika diperintahkan taat kepada Allah SWT & RasulNya:
  • 1) Jawaban org ‪#‎Mukmin‬: Sami'na wa atho'na (kami dengar, kami TAAT)
  • 2) Jawaban Bani Israil/Yahudi/nashoro: sami'na wa ashoina (kami mendengar, tapi tdk menaati)
  • 3) Jawaban org MUNAFIQ: sami'na wa hum laa yasma'uun (mereka berkata: "kami dengar" padahal mereka tidak mendengarkan)

Masuk kategori manakah kita? simak video dibah ini






HADITS-HADITS SHAHIH DARI KITAB SILSILAH AL-AHADITS ASH-SHAHIHAH
HADITS KE-1028: ANJURAN UNTUK BERSEGERA DALAM BERINFAKHADITS KE-1029: PERTOLONGAN ALLAH KEPADA ORANG YANG BERNIAT MEMBAYAR HUTANGHADITS KE-1033: BAHAYA RIBA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما يسرني أن لي أحدا ذهبا تأتي علي ثالثة وعندي منه دينار إلا دينار أرصده لدين علي
“Aku tidak suka apabila kau memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu lewat kepadaku tiga hari ternyata masih tersisi satu Dinar. Kecuali Dinar yang aku pakai untuk membayar hutang.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من أخذ دينا وهو يريد أن يؤديه أعانه الله عز وجل
“Barangsiapa yang berhutang kepada orang lain dan ia memang berkeinginan untuk membayarnya, maka Allah akan bantu untuk membayarnya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل -و هو يعلم- أشد عند الله من ستة وثلاثين زنية
“Satu Dirhamnya riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia tahu bahwa itu riba, maka dosanya lebih berat di sisi Allah dari 36 kali berzina.”

DOWNLOAD MP3 CERAMAH AGAMA ISLAM: KITAB SILSILAH HADITS SHAHIH, HADITS KE-1028 DAN KE-1033


Meluruskan Jual Beli Sesuai Syariat


MP3 Harta Haram Muamalat Kontemporer: Hutang Akibat Terjadi Hiper-inflasi (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)



KAJIAN FIQIH MUAMALAH – USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI: TANYA-JAWAB SEPUTAR MUAMALAH EDISI 15 SYAWAL 1436


KAJIAN FIQIH MUAMALAH – USTADZ DR. ERWANDI TARMIZI: TANYA-JAWAB SEPUTAR MUAMALAH EDISI 8 SYAWAL 1436



KAJIAN HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER: KARTU PRABAYAR


Download MP3 Kajian Kitab Matan Abu Syuja’ (Kitabul Buyu’) – Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi: Riba Jual Beli (Bagian ke-1)










ALLAH & PARA RASULNYA AKAN MEMEMERANGI PARA PELAKU RIBA BAIK DI DUNIA & AKHIRAT JIKA MERAKA TAK MAU BERHENTI TIDAK MENGULANGI SERTA BERTAUBAT DI DUNIA..

MINTALAH PADA ALLAH SWT AGAR SELALU DIBERIKAN HATI YANG QANA'AH + TUBUH YANG SEHAT + REZEKI YANG CUKUP


Klik Play, Jika menggunakan IDM (INTERNET DOWNLOAD MANAGER)
Klik tombol play > Pilih Download 3GP






Riba dalam Prespektif Islam, Kristen, Yahudi, Yunani dan Romawi


Sistem ekonomi syariah yang salah satu prinsip di dalamnya adalah larangan mengambil harta secara batil dengan menggunakan instrument riba telah menimbulkan kecenderungan bahwa konsep larangan riba hanya terdapat pada Islam. Hal ini akhirnya menimbulkan kesan bahwa larangan riba ini hanya diperuntukkan oleh umat Islam saja dan merugikan umat agama lain yang selama ini telah nyaman dengan sistem ekonomi kapitalisnya. 

Namun, riba ternyata bukanlah persoalan kalangan Islam saja, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang dibahas oleh kalangan non-muslim. Pada kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. 

Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka. 
“Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang – orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang – orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat (Lukas 6:34-35).” 

Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran diatas. Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga[6]. 

Sedangkan di kalangan umat Yahudi, pelarangan riba tertulis secara jelas dan terdapat di beberapa ayat sehingga tidak terdapat penafsiran yang berujung pada perbedaan pendapat di kalangan pembesar – pembesar agama Yahudi. Larangan praktik pengambilan bunga (riba) terdapat di kitab suci mereka yaitu Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang – undang Talmud. 

KitabExodus (Keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.” 

Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.” 

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bungan uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. 

Janganlah engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba[7].” 

Untuk kalangan bangsa Yunani dan Romawi, terdapat dinamika terkait pelarangan praktik pengambilan bunga. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan pendapat tentang riba yang merupakan suatu hal yang amat keji dan merugikan. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi terkemuka yaitu Plato, Aristoteles, Cato, dan Cicero mengutuk orang – orang romawi yang mempratikkan pengambilan bunga[8]. 

Ada dua alasan yang diungkapkan Plato atas kecamannya terhadap sistem bunga yaitu pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga menjadi alat golongan kaya dalam mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mencermati tentang berubahnya fungsi uang yang telah menjadi komoditas. Aristotles memandang bahwa fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar medium of exchange. 

Sedangkan ahli filsafat Romawi Cicero memberi nasihat pada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Sedangkan Cato memberikan dua ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman yakni pertama, perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai risiko, sedangkan memberi pinjaman dengan bunga adalah sesuaru yang tidak pantas. Kedua, dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dan seorang pemakan bunga. 

Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat yang berarti bahwa kejahatan bunga melalui sistem riba lebih jahat dari tindak kriminal pencurian. Dari berbagai perspektif yang telah terurai diatas, praktek riba tidak hanya dilarang di agama Islam namun juga telah menjadi pembahasan yang serius di kalangan umat Kristiani, Yahudi, bangsa Yunani dan Romawi. Ada beberapa alasan penting yang mendasari pelarangan praktik riba yaitu karena dari praktik ini telah tercipta ruang hilangnya keseimbangan tata kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan. 

Prinsip pengambilan bunga menjadi sebuah senjata bagi penganut sistem kapitalis (golongan kaya) untuk mengambil keuntungan yang sebesar besarnya yang mana hal ini semakin melemahkan posisi orang – orang miskin. Salah satu alat dalam menyuburkan riba adalah kehadirang uang yang saat ini telah berubah fungsi dari alat tukar menjadi alat komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Selain itu, begitu besarnya dampak negatif dari praktik riba sehingga orang yang melakukan riba menjadi seseorang yang tindakannya lebih kejam daripada pencurian.



KAJIAN Cara Bertaubat dari Harta Haram MP3




 
Like us on Facebook