MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

October 16, 2016

Kasus Gubernur Jakarta Lecehkan Ulama & Al-Quran Terdengar Ke Luar Negeri

Baca Artikel Lainnya

Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah terkait Surat Al Maidah ayat 51 menjadi sorotan dunia Islam internasional. Ikatan Ulama Muslim Internasional (Rabithah Ulama Al Muslimin) mengecam penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan mendesak agar Gubernur DKI Jakarta itu diadili.

“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional melalui akun Twitter, Jumat (14/10/2016). https://twitter.com/muslimsc/status/786883475697729536


Ikatan Ulama Muslim Internasional beranggotakan ratusan ulama dari berbagai negara. Di antaranya adalah Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara lainnya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan sikap resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.  MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ucapan Ahok Sebagai Pejabat Negara DiDepan Masyarakat Umum Dikategorikan Menghina Al-Quran dan Ulama, Ini Sikap MUI

 Menurut keterangan tertulis MUI, Selasa (11/10/2016),  pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan seribu dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang jelas memiliki konsekuensi hukum.

Sebelumnya, Amirsyah Tambunan Wakil Sekretaris Jenderal MUI mengatakan MUI tingkat daerah sudah banyak melaporkan pernyataan Ahok. Mulai dari Jawa Barat, Pekanbaru, Sumatera Selatan, hingga Tangerang, menyatakan protes terhadap hal tersebut.

"Ini memang nadi dari isu ini, dalam kondisi yang intensitasnya tinggi sekali," kata dia, Senin (10/10/2016) kemarin.

Walaupun belum ada sikap resmi, namun MUI pusat mengapresiasi langkah MUI DKI Jakarta yang telah lebih dulu mengambil tindakan.

MUI DKI Jakarta telah lebih dulu mengirimkan surat teguran pada Ahok.

Ahok pun  telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka di depan media.

MUI Tegaskan Tak Berpihak ke Calon Tertentu di Pilkada DKI

MUI juga menegaskan: Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap dan pernyataan tegas MUI ini sangat mengagetkan para pendukung Basuki. Mereka pun membully MUI bahkan sangat keji mereka menuduh MUI dibayar oleh salah satu cagub DKI.

Dikabarkan juga MUI mengalami tekanan untuk mengubah atau mencabut sikapnya.

Saat hal ini ditanyakan kepada KH Tengku Zulkarnain, jawaban Wakil Sekjen MUI ini sangat membanggakan.

Tanya: “Assalamualaikum ya syaikhana… dapat info MUI lagi ditekan utk mencabut sikap MUI terhadap Ahok… betul syaikh? Semoga MUI sekarang sama dg era Buya Hamka dulu, tdk bisa ditekan oleh siapapun.. hal selamanya haq.”

Beginilah pernyataan sikap MUI, terkait penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok:

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Maka, Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*. 

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.


 5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum

DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg


references by tarbiyah, viva

 
Like us on Facebook