MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

November 11, 2016

Kriteria PNS yang Akan Terkena PHK 2017

Baca Artikel Lainnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merumahkan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019. Pemerintah menyebut ada beberapa kriteria yang akan menjadi dasar pemecatan terhadap seorang PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara di tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan hasil akhir PNS yang layak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujar Herman saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (30/5/2016).


Dia menyebut,


  • Kuadran 1 dengan kriteria para PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus atau tinggi serta memiliki kinerja bagus. Dalam hal ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan.



  • Kuadran 2, sambungnya, PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi bagus, namun berkinerja buruk. Penanganannya adalah PNS itu akan dimutasi dan dilakukan pembinaan. 



  • Kuadran 3, tambah Herman, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi berkinerja bagus. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan diklat dan pelatihan supaya kualifikasi dan kompetensi bagus.



  • Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja buruk. “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi rendah dan parahnya lagi kinerjanya buruk,” tegas Herman.


Sebelumnya pada 29 Mei 2016, Kementerian Keuangan memastikan bahwa PNS yang bakal dirumahkan tersebut akan mendapat pesangon. Namun berapa besar pesangon yang akan diberikan masih menunggu proposal dari Kementerian PANRB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, saat ini, basis aparatur negara sebanyak 4,5 juta, dan rencananya dipangkas menjadi 3,5 juta PNS hingga 2019.

"Itu (dampak pengurangan PNS) dihitung dulu. Kita tunggu proposalnya dari Menteri PANRB," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Sayangnya, ‎Menkeu Bambang belum menghitung penghematan anggaran belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS tersebut. Namun sebagai Bendahara Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyiapkan pesangon bagi PNS yang dirumahkan.

"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah gajinya. Tapi kan harus ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa pesangonnya, nanti kita lihat," tegasnya.


Pemecatan PNS paling cepat mulai Maret 2017


Pemerintah serius melaksanakan niat merasionalisasi atau memecat pegawai negeri sipil (PNS). Kini pemerintah tengah menyusun payung hukum dan skema pemecatan PNS. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, skema rasionalisasi PNS akan dilakukan dengan beberapa langkah.
Salah satunya, audit organisasi dan sumber daya manusia.
Dalam audit ini, pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat disiplinnya.
Setelah itu, akan dibuat pengelompokan PNS, untuk kemudian kelompok terjelek akan dirasionalisasi.
Pemerintah juga akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan posisi PNS mana yang layak dirasionalisasi.
Kementerian PAN-RB juga tengah mempersiapkan skema-skema kompensasi untuk PNS yang dirasionalisasi.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran pensiun dini.
“Misal PNS yang sudah usia 50 tahun, masa kerja 10 tahun itu kami tawarkan, sisa kerja kan tujuh tahun, ini diberi gaji pokok selama tujuh tahun terus silahkan di rumah saja. Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi” katanya.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan jumlah PNS yang saat ini mencapai hampir 4,5 juta orang terlalu besar dan tidak ideal.
Dengan jumlah itu, rasio PNS terhadap masyarakat mencapai 1,77%.
Menurutnya, rasio ideal jumlah PNS harusnya hanya mencapai 1,5% dari total penduduk Indonesia.
Yuddy mengatakan, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini terlalu besar telah menyedot anggaran negara.
Anggaran tersebut, khususnya digunakan untuk pembayaran gaji PNS.
"Sangat menyedot, dan akibatnya ruang gerak anggaran untuk pembangunan menjadi sempit," kata Yuddy.



references by liputan6, kontan

 
Like us on Facebook