MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

May 16, 2015

PELAKU UNLOCK MODEM BOLT BISA DIPIDANA

Baca Artikel Lainnya

Direktur PT Internux (Bolt) Dicky Moechtar mengaku pihaknya memiliki daftar panjang berisi orang-orang yang "unlock" modem Bolt. Pasalnya pelaku "unlock" dapat terdeteksi dengan mudah melalui deteksi IMEI pada modem.




Begini Cara Bolt Melacak Pelaku "Unlock" Modem



Dia menjelaskan pelaku "unlock"  dapat diketahui dengan mudah oleh sistem Bolt melalui IMEI milik perangkat. Bahkan, bukan cuma Bolt saja yang bisa mengetahuinya, operator lain yang kartu SIM-nya disematkan dalam modem Bolt "unlock" itu juga bisa mengetahuinya.

Nomor IMEI dan sejumlah informasi lain dari modem memang secara otomatis akan ditarik oleh jaringan saat perangkat terkoneksi. Maka operator pun dapat melihat jenis modem hingga kartu SIM yang digunakan di sana.

"Kalau modem di-unlock, jaringan kita bisa memantaunya melalui IMEI. Jaringan itu kan membawa informasi IMEI dari dalam perangkatnya," terang Dicky dalam sebuah sesi bersama media di Exodus, Kuningan City, Rabu (5/5/2015) sore.
Namun dia menegaskan saat ini hanya melaporkan satu pelaku saja, yaitu Cumi Laut Software Development. Tujuannya adalah sebagai contoh agar pelaku lainnya berhenti melakukan tindakan serupa.

"Kami sebenarnya punya daftar target operasi, tapi yang resmi dilaporkan ke polisi memang cuma satu yaitu toko Cumi Laut Software Development. Maksud kami itu sebagai contoh supaya pelaku lain berhenti," ujarnya.

Merugikan banyak pihak
Dia menambahkan alasan lain menindak tegas pelaku "unlock" adalah mengurangi kerugian yang diderita Bolt dan rekanan perangkatnya.

Modem MiFi Bolt yang ada di pasar, menurut Dicky, dapat dijual dengan harga murah karena subsidi yang dilakukan mereka bersama rekanan pembuat perangkat. Dari harga yang wajarnya di kisaran Rp 600.000 hingga 800.000 rupiah, modem MiFi tersebut dapat ditekan hingga mencapai Rp 399.000.

Sementara itu, para pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal dari harga subsidi yang ditawarkan Bolt. Tindakan tersebut memicu kerugian.

"Kami turunkan harganya dengan cara subsidi. Tapi pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal. Kerugian kami ya selisih antara harga wajar di pasar dengan harga susidi. Dan itu semua kami bersama rekan-rekan yang tangung," jelas Dicky.

Kerugian lain yang mungkin diterima di sisi pelanggan adalah mendapatkan Bolt yang sudah tidak dijamin oleh pusat servis, bahkan mendapatkannya di kota yang tidak memiliki jaringan Bolt.

Meski berusaha menghentikan pelaku "unlock", Dicky sendiri memberikan catatan tidak akan mengejar pengguna. Pasalnya, terkadang ada juga pengguna yang sekadar belajarsoftware dan mencoba "unlock" sebagai sarana pembelajarannya.

"Zaman dulu saya memulai karir dari programmer. Zaman itu belum ada Windows dan masih DOS. Nah, saya juga sempat belajar melakukan itu, tapi kan hacker pada saat itu tidak ada motif ekonomis. Motifnya untuk senang-senang saja. Pengguna seperti ini paling cuma satu atau dua," ujarnya sambil tertawa.

"Kita sangat firm ingin hentikan pelaku dan pengedar modem Bolt "unlock". Karena itu jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. Tapi pengguna tidak perlu risau karena kami bukan mengejar pengguna," imbuhnya.

Aturan hukum yang menaungi masalah "unlock" modem Bolt milik PT Internux adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU terbaru) Pasal 52 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (sebelum Ammandment) Pasal 27.
Hukuman untuk pelaku tercantum dalam Pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pidana penjara untuk perkara ini paling adalah dua tahun.

Terkait praktek unlock perangkat modem BOLT! yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko Cumi Laut Software Development. BOLT! telah melakukan proses penegakan hukum, guna menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock.
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm bahwa pihak BOLT telah melaporkan secara pidana toko Cumi Laut Software Development, kepada pihak yang berwajib.
Kasus ini bahkan telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. Toko Cumi Laut Software Development dilaporkan atas perusakan sarana Teknologi Perangkat Modem Bolt (unlock Device), memperjual-belikan Modem Bolt yang telah di unlock dan Perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-undang Hak Cipta.
Toko Cumi Laut Software Development bakal dijerat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 52 tentang Hak Cipta (UU terbaru, yakni pasal yang mengatur tindakan pelanggaran Hak Cipta (Modem BOLT!) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 27 (sebelum Ammandment), yakni pasal yang mengatur tindakan pelanggaran Hak Cipta (Unlock Modem).
Melalui pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 Hak Cipta, toko Cumi Laut Software Development akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta akan dijerat dijerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
“Di samping kasus toko Cumi Laut Software Development, kami akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock demi melindungi hak pelanggan,” ungkap Dicky Moechtar, Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE.

Bolt Akan Tertibkan Unlocker Modem Nakal

CEO Internux Dicky Moechtar mengaku tindakan unlock ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab itu tentu merugikan Internux maupun vendor handset yang berusaha memberikan subsidi. Tak hanya itu, unlocking diklaim juga bakalan merugikan konsumen penggunanya.

"Kita akan ambil tindakan hukum bagi pihak yang melakukan unlock dan memasarkannya ke masyarakat. Bagaimanapun, tindakan itu melanggar hukum yang tak hanya merugikan Bolt tapi juga konsumen yang memakai produk unlock itu sendiri. Mereka kehilangan jaminan keamanan yang kita berikan karena software yang dimasukkan dalam modem kan kita nggak tahu," tandas Dicky.

Internux mengklaim pihaknya telah mengantongi daftar para pelaku unlocking dan penjual modem Bolt unlock ilegal yang bisa ditindak secara hukum. Namun, pihaknya memilih tak mengambil langkah hukum bagi pelaku unlocking yang berhenti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

" Kita maafkan pelaku yang memilih bertobat dan berhenti unlocking modem ilegal punya kita. Perusahaan kita mudah memaafkan dan melupakan kejahatan orang," seloroh Dicky saat ditemui di Exodus, Jakarta.

Lebih jauh, Dicky meluruskan pemberitaan yang beredar luas saat ini mengenai kasus unlock perangkat BOLT!, khususnya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa BOLT! hanya akan menindak dan memidanakan pihak tertentu yang dengan jelas membuka jasa unlock perangkat BOLT! untuk mencari keuntungan, bukan pengguna modem unlock.
BOLT! tidak akan memidanakan pengguna perorangan yang melakukan unlock, terlebih jika dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Dicky juga mengungkapkan bahwa seluruh perangkat BOLT! dilindungi oleh hak cipta, sehingga tindakan memodifikasi, termasuk mengubah firmware untuk hal tertentu yang dapat merugikan pihak BOLT











references by 
kompas, selularid, cbnnet, 

 
Like us on Facebook