MASUKAN KATA DI KOTAK BAWAH INI UNTUK MENCARI.. LALU KLIK TOMBOL "SEARCH"

June 20, 2017

Truk & Angkutan Barang Dilarang Melintas H-5 sampai H+5 Idul Fitri 2017

Baca Artikel Lainnya

Menjelang H-5 Lebaran, truk pengangkut barang mulai memadati jalur perlintasan. Sebab, truk barang dan kontainer dilarang beroperasi pada H-5 hingga H+3 Lebaran 2017. Aturan dari Kementerian Perhubungan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, telah mengkaji terkait penetapan waktu larangan tersebut. Pada H-4 hingga H+4 dinilai menjadi puncak dari arus mudik dan arus balik Lebaran.

‎"Total waktu ditetapkan H-4 dan H+4. Itu kan menjadi puncak mudik, yang mungkin akan kita toleransi itu baliknya," ujar dia di Palembang, Rabu (24/5/2017).

Namun, Kemenhub belum menentukan jenis kendaraan yang akan dilarang dan yang tetap diperbolehkan beroperasi pada mudik tahun ini. Hal ini baru akan dibahas bersama pihak terkait seperti kepolisian pada pekan depan.
"Tapi mengenai jenisnya mungkin Senin atau Selasa kita bicara," tandas dia.

‎Upaya memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.

Aturan PM 40/2017 ditetapkan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.

“Ada 2 pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA.  Barata.‎

Peraturan Menteri 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor  berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.

Kemudian pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelas dia.‎

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” jelas Barata.

Truk Sembako & BBM/BBG Diizinkan Melintas Saat Musim Mudik Idul Fitri

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan agar truk pengangkut bahan pangan pokok tetap diizinkan melintas saat musim mudik.

"H-4 itu ada pembatasan, tapi kita sudah dapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan bahwa truk bahan pokok tidak dilarang," ujar Mendag, usai mengunjungi pabrik gula Angels Product di Kabupaten Cilegon, Banten, Kamis (15/6).

Namun begitu, hanya truk dengan dua sumbu yang tetap diizinkan beroperasi saat memasuki puncak arus mudik. Dengan adanya izin itu, ia berharap proses distribusi bahan pangan pokok tidak terganggu sehingga harga tetap terkendali. Mendag mengaku sudah meminta Bulog dan sejumlah distributor lain untuk mempercepat pengiriman barang ke daerah agar semua masyarakat dapat menikmati harga yang murah jelang Hari Raya Idul Fitri. "Khusus Bulog saya minta kirim barang ke daerah-daerah yang sulit terjangkau," kata dia.

Untuk menjaga agar harga pangan terkendali, Mendag menyebut mulai Kamis ini ratusan staf Kementerian Perdagangan sudah diterjunkan ke 140 pasar di 70 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Mereka bertugas memantau pergerakan harga hingga H-2 Idul Fitri.

Sebelumnya, Enggar sudah memantau perkembangan harga pangan di Pasar Kranggot di Cilegon, Banten. Usai blusukan selama 30 menit, ia menyimpulkan harga pangan dalam kondisi yang stabil.

Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang ini berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Pulau Jawa dan Lampung.
Berdasar pantauan Pos Kota, tulisan larangan di Tol Jagorawi. Isinya truk dilarang beroperasi untuk sumbu tiga atau lebih tanggal 21-29 Juni 2017.

Kendaraan pengangkut yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idul Fitri 1438 H, menurut ketentuan itu meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-bahan bakar, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Sementara kendaraan pengangkut bahan makanan, ternak, bahan bakar, antaran Pos Indonesia, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, serta mobil bertanda khusus yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis boleh tetap beroperasi.


references by liputan6, republika, poskota

 
Like us on Facebook